PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK DATA PRIBADI ATAS PENGGUNA APLIKASI EASYCASH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE

Penulis

  • Husnul Khatimah Universitas Mulawarman Samarinda Penulis
  • Deny Slamet Pribadi Universitas Mulawarman Samarinda Penulis
  • Amsari Damanik Universitas Mulawarman Samarinda Penulis

Kata Kunci:

Penyalahgunaan, Data Pribadi, Fintech Peer to Peer Lending

Abstrak

Penyalahgunaan data pribadi dalam penyelenggaraan jasa financial technology (fintech) peer to peer lending menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Sejauh ini pengaturan terhadap perlindungan data pribadi kepada pemilik data pribadi belum memiliki perlindungan dan pertanggungjawaban yang pasti, oleh karena itu perlu pengaturan yang jelas dan pasti terhadap data pribadi di era ekonomi digital saat ini. Pinjaman online di satu sisi memberikan kemudahan bagi masyarakat namun disisi lain dapat merugikan masyarakat dengan tersebarnya data pribadi. Oleh karenanya perlindungan data pribadi sangat perlu untuk dilindungi. Permasalahan pada skripsi ini terkait penyebarluasan data pribadi terkait pinjaman online maka penting untuk dikaji mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi Easycash dalam transaksi pinjaman online, dan sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang menitikberatkan pemakaian bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier yang relevan dengan penelitian. Pengambilan data yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaaan seperti buku, artikel, dan beberapa sumber tulisan dari internet lainnya. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa penyebarluasan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman easycash dapat merugikan pihak penerima pinjaman hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01