REKONSTRUKSI NEGARA HUKUM INDONESIA MENUJU NEGARA HUKUM SUBSTANTIF: PARADIGMA KONSTITUSIONAL BERBASIS KEADILAN SOSIAL DAN DEMOKRASI DELIBERATIF
Kata Kunci:
Negara Hukum Substantif, Keadilan Sosial, Demokrasi DeliberatifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi paradigma negara hukum Indonesia dari model formalistik menuju negara hukum substantif yang berorientasi pada keadilan sosial dan demokrasi deliberatif. Permasalahan utama terletak pada dominasi pendekatan legalistik yang menitikberatkan pada kepastian hukum, namun belum mampu menghadirkan keadilan yang substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi negara hukum Indonesia harus dilakukan melalui integrasi nilai-nilai Pancasila serta penguatan demokrasi deliberatif dalam proses legislasi.
Unduhan
Diterbitkan
2026-05-01
Terbitan
Bagian
Articles




