KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • Suprinuryadin Universitas Muhammadiayah Bima Penulis
  • Wusiat Universitas Muhammadiayah Bima Penulis
  • Erham Universitas Muhammadiayah Bima Penulis

Kata Kunci:

KPK, Independensi, Ketatanegaraan, Korupsi, Politik Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebelum dan sesudah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perubahan kedudukan KPK mempengaruhi independensi kelembagaan dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan UU 2019, KPK memiliki kedudukan sebagai lembaga independen yang berada di luar cabang kekuasaan klasik dengan tingkat independensi yang tinggi, baik secara struktural, fungsional, maupun administratif. Independensi tersebut berkontribusi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, yang ditunjukkan melalui peningkatan kinerja dan kepercayaan publik. Namun, setelah perubahan UU 2019, terjadi pergeseran kedudukan KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Perubahan ini diikuti dengan pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan kewenangan operasional, serta perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara. Secara teoritis, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari model lembaga independen menuju lembaga yang lebih terkontrol secara birokratis. Secara empiris, perubahan tersebut berimplikasi pada penurunan efektivitas pemberantasan korupsi, yang tercermin dari stagnasi penanganan perkara serta penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kelembagaan KPK untuk mengembalikan keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01