KUALIFIKASI WANPRESTASI ATAU PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1628 K/PDT/2025
Kata Kunci:
Wanprestasi, Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja, Pertimbangan HakimAbstrak
Sengketa yang timbul akibat pelanggaran perjanjian kerja sering menimbulkan persoalan mengenai kualifikasi hukumnya, apakah termasuk wanprestasi dalam hukum perdata atau perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1628 K/Pdt/2025 serta mengkaji kualifikasi sengketa antara pekerja dan pengusaha beserta implikasinya terhadap perlindungan hak pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengkualifikasikan pengunduran diri pekerja sebelum berakhirnya masa kontrak sebagai wanprestasi berdasarkan asas pacta sunt servanda. Permohonan kasasi ditolak karena tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum oleh judex facti. Namun demikian, pendekatan tersebut cenderung mengabaikan karakteristik hubungan kerja yang seharusnya tunduk pada rezim hukum ketenagakerjaan. Secara normatif, sengketa ini lebih tepat dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial yang berada dalam kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Perbedaan kualifikasi ini berdampak pada perlindungan hak pekerja, khususnya terkait hak atas kompensasi seperti uang pisah.




