PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia (HAM), Kebebasan BerpendapatAbstrak
Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia di era digital menghadapi dinamika pembatasan yang semakin kompleks. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya melindungi manusia bukan justru membatasi secara berlebihan. Namun, dalam praktiknya regulasi seperti Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering menimbulkan perdebatan terkait batas kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber tertulis lainnya. Salah satu contoh yang dianalisis adalah kasus Bima Yudho Saputro, yang menunjukkan adanya dinamika antara kebebasan berpendapat dan penerapan hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembatasan kebebasan berpendapat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak orang lain, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan, seperti ketentuan hukum yang multitafsir dan berpotensi digunakan secara berlebihan. Hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang lebih proporsional agar perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga tanpa menghambat kebebasan berekspresi.




