PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN ENDE DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATISLENGKAP (PTSL)
Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, BPN, Pemerintah Daerah, PTSL, Tanah Belum Terdaftar, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Penyelesaian Konflik TanahAbstrak
Penelitian ini menyelidiki tantangan dan solusi terkait tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Penelitian menganalisis peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini, dengan fokus pada implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Studi ini meneliti kerangka hukum yang relevan, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan mengeksplorasi kompleksitas kepemilikan tanah yang belum terdaftar, termasuk potensi konflik dan implikasi ekonomi. Temuan menunjukkan pentingnya kolaborasi yang ditingkatkan antara BPN dan pemerintah daerah, kampanye kesadaran masyarakat yang lebih baik, dan pemanfaatan teknologi modern untuk pengelolaan tanah yang efisien. Rekomendasi meliputi penguatan sumber daya manusia di BPN, penyederhanaan prosedur pendaftaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat.