UPAYA PENGAMANAN TANAH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN LEGALITASKEPEMILIKAN TANAH (STUDI PADA KEBUN BANGUN PTPN IV REGIONAL I)
Kata Kunci:
Pengamanan Tanah Negara, Legalitas Kepemilikan, Okupasi TanahAbstrak
Konflik agraria di Sumatera Utara, terutama terkait perkebunan, telah berlangsung sejak lama dan terus berlanjut hingga saat ini, dengan salah satu kasus terbaru terjadi di Kebun Bangun, milik PTPN IV Regional I. Sengketa lahan ini terjadi karena masyarakat menggarap tanah tanpa dasar hukum yang sah, sementara PTPN IV berupaya menegakkan kepemilikan tanahnya melalui okupasi, yakni pengusiran penggarap untuk mengelola kembali lahan sesuai peruntukannya. Meski okupasi bertujuan mengamankan aset negara dan meningkatkan pendapatan, prosesnya menghadapi kendala besar, seperti biaya tinggi dan konflik sosial, meskipun PTPN IV telah memberikan kompensasi berupa "uang suguh hati."Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan gabungan dari dua jenis penelitian yaitu penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif diartikan sebagai penelititan yang mengacu pada teori-teori hukum, doktrin-doktrin hukum, norma-norma hukum, asas-asas (prinsipprinsip) hukum, kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam perundang-undangan.Hasil dari upaya hukum pengamanan aset negara terkhusus yang dilakukan terhadap Kebun Bangun PTPN IV Regional I adalah Suguh Hati yang diberikan kepada masyarakat yang semula menggarap lahan Kebun Bangun dan bersedia untuk meninggalkan lahan yang digarapnya secara sukarela. Selain itu, PTPN IV Regional I dapat mengoptimalisasi dengan mengusahai kembali aset Kebun Bangun setelah dilakukannya okupasi/pembersihan lahan.