ANALISIS PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM EKSEKUSI DENDAATAS PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDIPUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR : 10/KPPUI/2015)

Penulis

  • Tioneni Sigiro Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Ningrum Natasya Sirait Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Mahmul Siregar Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Eksekusi Denda, Nota Kesepahaman, Jaksa Pengacara Negara

Abstrak

Eksekusi denda atas pelanggaran hukum persaingan usaha sebagai sanski administrative yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan usaha kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak optimal dilaksanakan sehingga dengan adanya Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani antara KPPU dan Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum dilaksanakan koordinasi guna meminta bantuan Kejaksaan RI melaksanakan eksekusi putusan denda yang sulit dilaksanakan sendiri oleh KPPU. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif yang didukung dengan data empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Metode Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara jelas terkait pelaksanaan eksekusi denda sehingga Eksekusi yang dilakukan oleh KPPU hanya secara persuasive, yang mengakibatkan kinerja KPPU yang berkaitan dengan eksekusi tidak tercapai secara optimal. Adanya Nota Kesepahaman (MOU) antara KPPU dan Kejaksaan RI tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menjadi dasar bagi KPPU meminta bantuan hukum dalam hal eksekusi denda pelanggaran hukum persaingan usaha yang belum dibayarkan oleh terlapor selaras Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 13 ayat (2) PP 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sejak ditandatangininya MoU tersebut terdapat peningkatan pelaksanaan penagihan denda, salah satu putusan yang telah berhasil dilakukan penagihan dendanya oleh KPPU dengan berkoordinasi dengan kejaksaan adalah putusan nomor : 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK).

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01