KEWENANGAN PENGAWASAN KOPERASI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEHOTORITAS JASA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASAKEUANGAN
Kata Kunci:
Koperasi Open Loop, Kewenangan Pengawasan, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Koperasi sebagai salah satu badan usaha memiliki peranan penting dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi koperasi simpan pinjam. Banyaknya permasalahan yang muncul terkait gagal bayar koperasi simpan pinjam melatarbelakangi adanya pergeseran konsep pengaturan dalam pengawasan koperasi simpan pinjam yang memunculkan jenis koperasi simpan pinjam yang melayani anggota (close loop) dan yang melayani diluar anggotanya (open loop) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam paska diterbitkannya UndangUndang dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setelah diterbitkannya Undang-Undang dimaksud maka terdapat dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.