PROGRAM BIMBINGAN REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK: STUDI EMPIRIS DI KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATU
Kata Kunci:
Program BRUS, Perlindungan Hukum Preventif, Perkawinan Anak, Kementerian Agama, Philipus M. HadjonAbstrak
Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun pemerintah telah menaikkan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tingginya angka dispensasi kawin menunjukkan bahwa pendekatan regulatif belum sepenuhnya efektif sehingga diperlukan strategi preventif yang berorientasi pada pembinaan remaja. Salah satu upaya yang dikembangkan oleh Kementerian Agama adalah Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum, penguatan karakter, serta kesiapan remaja dalam membangun kehidupan keluarga pada masa yang tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program BRUS di Kementerian Agama Kota Batu dan mengkaji urgensinya sebagai instrumen perlindungan hukum preventif dalam pencegahan perkawinan anak. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pejabat Kementerian Agama, fasilitator BRUS, pihak sekolah, serta peserta program. Analisis dilakukan menggunakan teori perlindungan hukum preventif Philipus M. Hadjon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRUS memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat nilai moral dan keagamaan, serta membangun kesadaran remaja mengenai risiko perkawinan anak. Namun demikian, efektivitas program masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, cakupan pelaksanaan yang belum merata, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Penelitian ini menegaskan bahwa BRUS merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang perlu diperkuat melalui penguatan regulasi, perluasan jangkauan program, serta sinergi antarlembaga agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia.




