PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Ultimum Remedium, Hukum Pidana Perpajakan, Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Penerimaan NegaraAbstrak
Penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia pada dasarnya tidak menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen utama, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme administrasi perpajakan tidak mampu mewujudkan kepatuhan wajib pajak dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Meskipun prinsip tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain ketidakkonsistenan penerapan antara sanksi administrasi dan pidana, perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum, serta belum adanya parameter yang jelas mengenai batas penerapan asas ultimum remedium. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia serta mengkaji problematika implementasinya dalam praktik beserta formulasi penguatan kebijakan hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran hukum dan argumentasi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium telah mencerminkan orientasi pemulihan kerugian negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, namun efektivitasnya belum optimal akibat disharmonisasi pengaturan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta belum seragamnya penerapan norma dalam praktik penegakan hukum. Penguatan regulasi, harmonisasi kelembagaan, dan penyusunan pedoman implementasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta optimalisasi penerimaan negara.




